JAMBERITA.COM - Ani Herlina hanya bisa menangis saat diintrogasi oleh petugas Dirktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Senin (4/2/19) di Mapolda Jambi.
Ini saat ditanyakan terkait kepemilikan narkoba jenis sabu sabu seberat 514.97 gram yang ditemukan di rumahnya di daerah Kumpe ulu Kabupaten Muaro Jambi pada Minggu sore (3/2/19).
Saat dirinya ditanyai putugas dirinya tidak tahu asal barang haram tersebut. Karena barang tersebut bukan miliknya melainkan milik sang suami.
Namun saat ini suami dari Ani Herlina telah Kabur sebelum penangkapan terjadi.
"Aku dak tau dari mano sabu tu bang, yang aku tau itu punyo suami aku. Itu pun taunyo dalam bulan ni la" katanya sambil menangis.
Selain sabu sabu petugas juga berhasil mengamankan barang bakti laiannnya berupa smartphone merk OPPO berwarna merah plastik kosong dan satu plastik sabu sabu berukuran kecil.
Kasubdit I Diresnarkoba Polda Jambi AKBP M. Tambunan mengatakan bahwa sanya hasil dari tangkapan terkuat bahwa ternyata asal barang haram tersebut dari Lapas yang ada di Kota Jambi.
Dirinya menambahkan bahwa awalnya narkoba jenis sabu tersebut seberat 2 kg. Ketika penangkapan hanya tersisa 514,97 gram saja dan sisanya telah diedarkan.
Untuk siapa dibalik penyuplai barang barang haram tersebut adalah orang bernama Datuk.
"Barang tersebut berasal dari dalam lapas, yang sebelumnya beratnya ada 2 kg saat penangkapan hanya tinggal setengah kilo gram saya. Dan sisanya itu telah diedarkan. Sabu tersebut di dapat dari orang yang bernama Datuk" kata AKBP M. Tambuna.
Untuk saat ini pihak kepolisian masih memburu suami Ani Harlina sebagai pemilik barang yang sudah melarikan diri karena terlibat kasus penganiyaan.
"Ya suaminya masih dicari keberadaannya karena dia kabur saat terlibat masalah Penganiayaan" katanya.
Akibat ulahnya Ana Herlina harus mendekam di jeruji besi yang ada di Mapolda untuk penyelidikan lebih lanjut.
Jika melihat barang bukti yang ada Ana herliana terncam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, tidak hanya itu dirinya juga dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 ayat 2.(dy)
Diduga Pemilik Sabu 1 Kg, Ana Herlina Diciduk Ditresnarkoba Polda Jambi
Diduga Bawa Kabur Motor Wartawan, David Segera Dilaporkan ke Polda Jambi
Dituduh Terima Rp600 Ribu dalam Kasus Khairiyah, Daryati: Saya Biasa Ngasih
Nah... Khairiyah Sebut Anggota DPD RI ini Terima Uang Rp 600 ribu
Diduga Ikut Pesta Narkoba di Pulau Pandan, Caleg DPRD Kota Jambi ini Diamankan


BMKG Jambi Rilis Prakiraan Cuaca Pelabuhan Selama Tiga Hari, Waspada Gelombang di Talang Duku



